4 Jul 2025 21:45

Kasus Penggelapan Mobil Setengah Tahun Mandek, Korban Desak Oknum Kades Dijemput Paksa

Kasus Penggelapan Mobil Setengah Tahun Mandek, Korban Desak Oknum Kades Dijemput Paksa

Kaganga.com PALEMBANG – Korban kasus dugaan penggelapan mobil, Lenie, menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang menjerat oknum Kepala Desa aktif di Kabupaten Banyuasin berinisial BU. Pasalnya, laporan yang ia buat sejak Desember 2024 lalu hingga kini belum juga membuahkan penetapan tersangka.

Lenie menegaskan bahwa BU telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan.

"Sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir. Kami minta Kapolda bertindak tegas. Oknum Kades ini jelas menghambat penyidikan dan patut segera dijemput paksa," ujar Lenie saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Kasus ini bermula dari pembelian mobil Toyota Hilux tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi B 9979 SBA seharga Rp170 juta yang dilakukan Lenie. Mobil tersebut sebelumnya dititipkan oleh saksi bernama Totok Slamet Supriadi kepada terlapor BU.

Setelah transaksi selesai, saksi Totok langsung menghubungi BU untuk menyerahkan mobil tersebut kepada pembeli, namun hingga saat ini mobil tak kunjung diserahkan. Berbagai upaya persuasif, termasuk melalui sambungan telepon, kunjungan ke rumah BU, hingga dua kali somasi, tak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Akibat tidak adanya itikad baik, Lenie melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel dengan laporan polisi bernomor STTLP/1465/XII/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 29 Desember 2024. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Menurut Lenie, penyidik Polda Sumsel telah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan berdasarkan SP2HP yang diterbitkan pada 30 April 2025. Namun hingga kini, setelah lebih dari enam bulan, belum ada kejelasan hukum maupun penetapan tersangka.

"Saya akan terus menempuh jalur hukum, bahkan jika perlu mengadu ke Bapak Presiden. Saya juga telah melayangkan surat ke Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung," tegasnya.

Lenie juga berharap Bupati Banyuasin mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan BU dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Ia menilai, sebagai pejabat publik, BU seharusnya memberi contoh yang baik, bukan malah menghindari proses hukum.

"Berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP, jika seseorang dua kali dipanggil penyidik secara patut namun tidak hadir, maka dapat dilakukan jemput paksa. Sudah seharusnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar