17 Apr 2025 18:45

Kepergok Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Asal Sukarami Ditangkap Polisi

Kepergok Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Asal Sukarami Ditangkap Polisi

Kaganga.com Palembang, Usaha seorang pemuda untuk menjual sepeda motor hasil curian berakhir di tangan polisi. Tersangka berinisial AP (26), warga Jalan Sukamaju, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap saat sedang membawa sepeda motor curian milik warga Kertapati.

Penangkapan terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 13.50 WIB oleh Unit Buser Polsek Sukarami. Saat itu, tersangka tengah melintas di Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BG 5531 TK milik korban Deni Ismail (34).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban yang mengetahui keberadaan pelaku. Korban sempat bertemu dengan seorang saksi yang kemudian membantu melacak keberadaan tersangka bersama anggota opsnal Polsek Sukarami.

“Setelah menerima laporan dari korban dan keterangan saksi, petugas langsung melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor di kawasan Sukabangun,” terang Kombes Pol Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku berencana menjual motor curian tersebut ke daerah Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Aksi pencurian sendiri dilakukan beberapa hari sebelumnya, yakni pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, tersangka melihat motor korban terparkir di depan mess CV Yolla, Jalan Sukabangun II, Lorong Beringin. Melihat situasi sepi, pelaku merusak pintu kamar mess, mengambil kunci motor, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukarami dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar