21 Mei 2025 20:15

Ketahuan Saat Beraksi, Pencuri Sawit di Musi Rawas Ditangkap Petugas Keamanan Perkebunan

Ketahuan Saat Beraksi, Pencuri Sawit di Musi Rawas Ditangkap Petugas Keamanan Perkebunan

Kaganga.com Musi Rawas - Aksi nekat seorang pria mencuri buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Agro Kati Lama (AKL), Kabupaten Musi Rawas, berakhir di tangan polisi. Pelaku berinisial H (45), warga Desa Muara Kati Lama, tak berkutik saat diamankan petugas keamanan perusahaan yang sedang patroli.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di Blok 17E13 kawasan perkebunan PT AKL yang berada di wilayah Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku merupakan bagian dari keberhasilan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025 yang digelar untuk menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian.

"Saat itu dua petugas keamanan, Yensah dan Candra Dwiansyah, sedang melaksanakan patroli rutin dan melihat pelaku tengah memanen buah sawit secara ilegal," ujar Iptu Ryan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Setelah memastikan adanya tindakan pencurian, kedua petugas segera meminta bantuan rekan mereka untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian. Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung dibawa ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 91 janjang buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 1.180 kilogram. Selain itu, turut disita 41 pasang alat langsir bambu, satu bilah parang, dan sebuah keranjang yang digunakan untuk membawa hasil curian.

“Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pelaku telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan yang ditaksir mencapai Rp 3.922.591,” jelas Ryan. Ia juga menambahkan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di Polres Musi Rawas. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama maksimal tujuh tahun. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar