11 Jul 2025 18:25

Ketidakhadiran Terlapor dalam Rekonstruksi Disesalkan, Kasus Dugaan Asusila Masih Tahap Penyelidikan

Ketidakhadiran Terlapor dalam Rekonstruksi Disesalkan, Kasus Dugaan Asusila Masih Tahap Penyelidikan

Kaganga.com PALEMBANG,— Ketidakhadiran terlapor berinisial R dalam pra rekonstruksi kasus dugaan asusila yang bermula dari tantangan melepas borgol menuai sorotan dari pihak kuasa hukum korban. Proses hukum yang digelar Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di lokasi kejadian, Perumahan Surya Akbar, Kecamatan IB I Palembang, pada Jumat (11/7/2025), hanya dihadiri korban dan tiga orang saksi.

Kuasa hukum korban, Imron Ahmad, SH MH, menyatakan kekecewaannya atas absennya terlapor R yang justru dianggap sebagai saksi kunci. Ia menyebut, seharusnya R hadir untuk memperjelas konstruksi peristiwa demi kepentingan pembuktian secara menyeluruh.

“Rekonstruksi hanya diikuti tiga saksi dan pelapor. Sedangkan terlapor tidak hadir dengan alasan ada urusan lain. Ini kami sayangkan. Meski demikian, proses tetap berjalan dengan pengawasan dari penyidik,” ujar Imron.

Dalam pra rekonstruksi itu, diperagakan rangkaian adegan mulai dari tantangan melepas borgol, perpindahan lokasi korban ke kamar mandi hingga kamar tidur, hingga dugaan tindakan asusila disertai penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami trauma.

Imron menjelaskan bahwa kliennya sempat menangis saat memperagakan adegan karena masih trauma. Ia juga menyebut adanya dugaan tekanan fisik, berupa sentuhan di area sensitif dalam kondisi korban masih diborgol, hingga menyebabkan luka lecet.

“Kondisi korban saat itu tertekan dan tidak berdaya. Bahkan, terdapat unsur paksaan dan ancaman yang membuat posisi korban semakin terpojok. Ini semua diperagakan sesuai keterangan sebelumnya,” jelas Imron.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam keterangan para saksi yang dianggap tidak konsisten. Menurutnya, terdapat indikasi kebohongan karena pernyataan saksi terlihat tidak sinkron dan cenderung sudah diatur pihak tertentu.

“Bahasa tubuh para saksi tidak sinkron dengan pernyataan. Kami melihat ada kebohongan yang sengaja ditutupi. Ini tentu harus menjadi perhatian penyidik dalam menilai objektivitas keterangan,” tambahnya.

Imron juga menegaskan bahwa keluarga korban menolak adanya perdamaian. Mereka ingin proses hukum berjalan hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan. Terlebih, korban adalah seorang mahasiswa yang masa depannya masih panjang.

Sementara itu, penasihat hukum terlapor R, Desmon Simanjuntak, SH, menyampaikan bahwa kliennya tidak melarikan diri, melainkan sedang bekerja di luar kota. Ia memastikan bahwa R siap hadir jika dipanggil penyidik untuk kebutuhan penyelidikan.

“Kami tegaskan, klien kami tidak kabur. Dia bekerja di luar kota dan akan hadir jika diminta. Kami juga menghargai proses hukum. Bila dua alat bukti tidak cukup, kami minta penyelidikan dihentikan sesuai aturan,” ujar Desmon.

Ia juga menyayangkan adanya dugaan keterlibatan pihak luar yang mengatur jalannya pra rekonstruksi. Menurutnya, keterangan pelapor berdiri sendiri dan tidak sinkron dengan keterangan saksi lain, yang seluruhnya tidak dijadikan bagian dari adegan.

“Proses rekonstruksi seharusnya objektif. Tapi kami melihat ada oknum yang mengatur langsung jalannya proses. Kami sempat protes dan minta agar ditegur,” ungkap Desmon.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Penyidik Polrestabes Palembang terus mendalami keterangan pihak-pihak terkait, termasuk keberadaan terlapor di luar kota yang disebut-sebut kini berada di Kalimantan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar