Kaganga.com PALEMBANG – Sengketa lahan pertanian seluas lebih dari 170 hektare mencuat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ketua Kelompok Tani Desa Air Solok, Kecamatan Air Saleh, Okeng (54), melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Senin (4/8/2025).
Okeng datang bersama kuasa hukumnya, Novel Suwa, SH, serta sejumlah petani yang juga mengaku menjadi korban. Mereka menuding ada sekitar sepuluh orang yang terlibat dalam penguasaan lahan secara ilegal.
“Kami punya lahan sah secara hukum, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas dua hektare. Tapi saat kami mengelola lahan pembibitan, justru diusir paksa oleh orang-orang yang mengaku sebagai pemilik,” ujar Okeng usai membuat laporan di Polda Sumsel.
Para petani mengklaim memiliki dokumen resmi atas lahan tersebut. Namun sejak beberapa waktu terakhir, mereka dihalangi untuk menggarapnya. Total lahan yang dikuasai oleh kelompok yang diduga mafia tanah tersebut mencapai sekitar 170 hektare.
Kuasa hukum korban, Novel Suwa, mengatakan pihak terlapor mengklaim lahan tersebut berdasarkan dokumen lama yang disebut “surat parit” tahun 1976. Namun dokumen itu dinilai tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat, titik koordinat tidak jelas, dan tidak didukung bukti kepemilikan.
“Para pelaku kami laporkan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 383 dan 266 KUHP. Ada sekitar 120 petani yang lahannya diserobot,” jelas Novel.
Akibat kejadian ini, para petani mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp6 miliar. Kerugian tersebut mencakup biaya pembukaan lahan, penebangan pohon, pemasangan patok batas, pembangunan pondok kerja, serta biaya operasional lainnya.
Penyerobotan lahan disebut terjadi sejak Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga kini, pihak terlapor masih menguasai lahan milik para petani.
Polda Sumsel telah menerima laporan tersebut dan mencatatnya dalam registrasi LP/B/1057/VIII/2025/SPKT/Polda Sumsel. Laporan ditandatangani oleh Kepala Siaga III SPKT, Ipda Setia Gunawan.
Novel berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami minta agar Polda Sumsel segera memanggil dan memeriksa para terlapor demi keadilan bagi para petani yang menjadi korban,” pungkasnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Ketua Kelompok Tani