Kaganga.com PALEMBANG — Seorang wanita muda berinisial SD (22) akhirnya memberanikan diri mencari perlindungan hukum setelah menjadi korban pemerasan bermodus rekaman video call sex (VCS). Ia membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang pada Selasa (2/12/2025) malam, lantaran tidak tahan terus diancam oleh pelaku yang diduga merekam aksi VCS mereka secara diam-diam.
Korban yang merupakan warga Jalan Indra Giri Raya, Kecamatan Sako, Palembang, mengungkapkan kepada petugas pengaduan bahwa terlapor—yang identitasnya masih dalam proses lidik—mengancam akan menyebarkan video pribadinya ke keluarga hingga pihak kampus jika permintaannya tidak dituruti.
Menurut pengakuan korban, ancaman tersebut bermula dari percakapan VCS yang ia lakukan dengan pelaku melalui aplikasi Telegram pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.41 WIB. Saat itu, korban tidak pernah menduga bahwa percakapan tersebut direkam tanpa izin.
“VCS lewat akun Telegram dengan terlapor, pak. Ternyata tanpa sepengetahuan saya direkam,” ungkap SD kepada petugas.
Beberapa hari setelahnya, pelaku mulai menghubungi korban dan langsung mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila SD tidak menyerahkan sejumlah uang. Ancaman itu membuat korban panik karena pelaku menyebut nama keluarga dan lingkungan kampusnya sebagai sasaran penyebaran.
“Dia telepon mengancam saya, pak. Akan sebarkan video itu ke keluarga dan kampus saya. Saat itu saya dimintai uang,” tuturnya.
Dalam keadaan takut, korban akhirnya menuruti permintaan pertama pelaku dengan mengirim uang sebesar Rp500 ribu ke rekening yang diberikan. Namun, bukannya berhenti, pelaku justru kembali meminta uang tambahan.
“Saya sudah kirim Rp500 ribu, tapi dia minta lagi. Dari situ saya sadar ini pemerasan dan langsung melapor,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah melalui Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya pengaduan terkait ancaman penyebaran video pribadi tersebut. “Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya singkat.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Korban Pemerasan