19 Mar 2025 14:30

Korban Penipuan Minta Pelaku Dimasukan ke Sel Tahanan Polrestabes Palembang

Korban Penipuan Minta Pelaku Dimasukan ke Sel Tahanan Polrestabes Palembang

Kaganga.com,PALEMBANG, - Suwandi (41), warga Lorong Damai II, Kecamatan Plaju Palembang yang merupakan korban penipuan hingga merugi ratusan juta rupiah mendatangi Polrestabes Palembang, Rabu (19/3).

 

Kedatangan Suwandi yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Septalia Furwani SH untuk meminta penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penahanan terhadap tersangka Ria Siwiani.

 

“Kami meminta agar tersangka segera ditahan, mengingat yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik terhadap pelapor,” kata Septalia dari Kantor Hukum Septalia Furwani and Partners.

 

Septalia mengatakan, dalam proses hukum, penahanan menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa perkara berjalan dengan transparan dan tidak ada upaya menghindari atau menghambat jalannya proses hukum.

 

“Kami hadir di sini untuk mendesak Kapolrestabes dan Kasat Reskrim agar menegakkan hukum secara tegak lurus tanpa adanya intervensi atau atensi dari pihak manapun,” tambah Septalia.

 

Dia menyebutkan, pihaknya percaya bahwa Polrestabes memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, dia berharap perkara ini ditangani dengan profesionalisme dan integritas tinggi. 

 

“Masyarakat menaruh harapan besar kepada institusi kepolisian untuk tetap berada di jalur yang benar dan menjamin keadilan bagi semua pihak. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” ungkap dia.

 

Ditempat yang sama, Suwandi menceritakan mulanya pelaku Ria sempat menawarkan kerjasama bisnis sembako. Hanya saja, ketika itu dirinya sempat menolak tawaran dari tersangka. 

 

“Jadi sistemnya saya pinjamkan uang itu Rp395 juta. Dia ada mau menjaminkan sertifikat, namun sampai sekarang tidak ada. Setelah ditelusuri, sertifikat itu sudah dijaminkan ke tempat lain,” ungkap dia.

 

Suwandi mengatakan, kejadian ini sudah terjadi setahun yang lalu dan telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada 10 Mei 2024 kemarin.

 

“Harapan saya sebagai korban, pelaku harus dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dia,” tutupnya.

 

Sementara itu, dari pihak unit Harda belum bisa memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : Kriminal Palembang

Komentar