22 Okt 2025 18:05

Kurang dari Enam Jam, Tiga Pembunuh di Kayuagung Ditangkap Polisi

Kurang dari Enam Jam, Tiga Pembunuh di Kayuagung Ditangkap Polisi

Kaganga.com OKI – Respons cepat aparat kepolisian kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI). Hanya dalam waktu kurang dari enam jam, tiga pelaku pembunuhan di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI dalam menindaklanjuti laporan warga atas tewasnya seorang pria berinisial A (31), warga setempat, pada Selasa (21/10/2025) malam. Korban ditemukan bersimbah darah di sekitar rumahnya dengan luka tusuk di dada dan punggung, serta luka sayatan di kaki kanan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menyampaikan, penangkapan dilakukan berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim dan unit Intelkam yang segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta pengumpulan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan awal, identitas para pelaku berhasil diketahui dalam hitungan jam.

“Tim langsung bergerak setelah mengantongi informasi akurat. Sekitar pukul 00.05 WIB dini hari, Rabu (22/10/2025), ketiga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap AKBP Eko Rubiyanto, Rabu (22/10/2025).

Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial D (33), A (54), dan O (27). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, yang diduga kuat terlibat langsung dalam penyerangan terhadap korban. Dari tangan mereka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, dua unit handphone, sepeda motor Yamaha Xeon, serta pakaian dan sandal yang digunakan saat kejadian.

Menurut hasil visum RSUD Kayuagung, korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang cukup dalam di bagian dada dan punggung belakang. Luka sayatan pada kaki kanan juga memperkuat dugaan bahwa korban sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya roboh dan meninggal di tempat.

Dijelaskan Kapolres, penyerangan itu dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan para pelaku. “Motifnya diduga kuat karena sakit hati. Para pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina, hingga akhirnya mereka nekat menyerang menggunakan senjata tajam,” terang Eko.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu aksi tersebut. “Kami tegaskan, setiap tindak kekerasan yang mengancam nyawa warga akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Eko.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman tambahan selama lima tahun.

“Apresiasi kami berikan kepada tim Satreskrim yang bekerja cepat dan profesional. Dalam waktu singkat, pelaku bisa kami tangkap sehingga situasi di masyarakat tetap kondusif,” tutup Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pembunuhan

Komentar