26 Ags 2025 18:25

Kurir Diduga Gelapkan Uang Paket COD, Perusahaan Rugi Rp4,6 Juta

Kurir Diduga Gelapkan Uang Paket COD, Perusahaan Rugi Rp4,6 Juta

Kaganga.com PALEMBANG – Kasus dugaan penggelapan kembali terjadi di Kota Palembang. Seorang karyawan jasa pengiriman JNT berinisial AD dilaporkan ke pihak kepolisian setelah tidak menyetorkan uang pembayaran paket dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Peristiwa ini terungkap setelah perusahaan mendapati adanya kejanggalan dalam pencatatan setoran. Dari hasil pemeriksaan internal, diketahui ada sejumlah paket COD yang pembayarannya telah diterima pelanggan namun tidak disetorkan oleh terlapor.

Mewakili perusahaan, Arya Yudhistira (31), mengatakan dugaan penggelapan itu mulai berlangsung sejak 3 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, di sekitar Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, tepat di samping Pom Bensin Poligon.

“Awalnya kita melakukan penghitungan, kemudian ditemukan ada beberapa uang paket COD yang tidak disetorkan. Dari situlah muncul kecurigaan terhadap AD,” ungkap Arya, Selasa (26/8/2025).

Arya menambahkan, pihaknya sempat berusaha menghubungi AD untuk meminta klarifikasi terkait perbedaan data tersebut. Namun, upaya komunikasi itu tidak mendapat jawaban hingga akhirnya perusahaan memutuskan melapor ke Polrestabes Palembang.

“Sudah beberapa kali ditelepon, tetapi yang bersangkutan tidak merespon. Karena itu pimpinan kami menginstruksikan untuk menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Dari hasil penghitungan, kerugian yang ditanggung perusahaan mencapai Rp4,6 juta. Uang tersebut berasal dari total lima paket COD yang seharusnya disetorkan, namun tidak masuk ke kas perusahaan.

Sementara itu, KA SPT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut. “Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tegasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim COD

Komentar