Kaganga.com MURA – Aktivitas mencurigakan seorang pria di kontrakan akhirnya berujung penangkapan. Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkus tersangka berinisial AP (29) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
AP diciduk petugas di kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka diketahui tengah menimbang sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston L Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat bruto 5,70 gram bersama sejumlah perlengkapan lain.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka AP dengan barang bukti sabu-sabu. Saat itu dia sedang menimbang barang haram tersebut di lokasi kontrakannya,” kata Aston, Senin (15/9/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di wilayah Kelurahan B Srikaton. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di sana.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, polisi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama KBO dan Kanit Lidik II Resnarkoba bergerak ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tersangka tengah menimbang sabu-sabu. Tanpa menunggu lama, anggota langsung meringkus AP beserta barang bukti yang ada di hadapannya.
Selain sabu-sabu seberat bruto 5,70 gram, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu dompet berlogo H, satu bal plastik klip bening, uang tunai Rp495.000, dan satu unit handphone merk Samsung warna silver. Semua barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui perbuatannya. Tes urine yang dilakukan pun menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin. Polisi kini masih mendalami sejauh mana keterlibatan AP dalam jaringan peredaran sabu-sabu di Musi Rawas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti AP adalah penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly