Kaganga.com MURATARA– Pelarian ES (30), buruh harian lepas asal Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya terhenti. Ia ditangkap Tim Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas usai diduga mencuri di rumah warga.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan kawasan Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka langsung meringkusnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo, mengatakan ES merupakan pelaku pencurian yang terjadi pada Selasa malam (27/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban berinisial NI (20) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Terawas.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka masuk ke rumah korban dengan merusak jendela kamar bagian samping kanan. Setelah berhasil masuk, ia mencuri satu unit handphone Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai Rp 50 ribu," ungkap AKP Dedy pada Sabtu (31/5/2025).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.650.000. Tak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek STL Ulu Terawas untuk diproses secara hukum.
Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Asri segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Karang Jaya. Mendapat perintah dari Kapolsek, tim langsung meluncur ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di pinggir jalan. Ia pun langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Terawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," kata AKP Dedy.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 5G, satu kotak handphone, serta satu jaket levis warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim