Kaganga.com Palembang - Upaya penyelesaian sengketa secara damai antara Suci Pransuhartin dan pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF) berakhir tanpa hasil. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/12/2025), dinyatakan buntu setelah kedua belah pihak tidak menemukan titik temu terkait penarikan satu unit Toyota Avanza BG 1811 IX milik penggugat.
Sengketa ini bermula dari penarikan kendaraan yang dilakukan pihak leasing, yang menurut Suci dilakukan tanpa prosedur dan tanpa dokumen resmi. Ia menilai tindakan tersebut merugikan dirinya secara materiil maupun psikologis, sehingga memutuskan membawa perkara ke pengadilan.
Dalam proses mediasi, kuasa hukum penggugat, M. Fikri SH MH, menyebut pihak leasing tetap memaksakan syarat pelunasan penuh atas sisa kredit. Sikap tersebut, kata Fikri, tidak sejalan dengan kondisi pembayaran kliennya yang telah melunasi 24 kali cicilan dan hanya menunggak dua bulan.
“Hanya karena telat dua bulan, langsung diwajibkan pelunasan dan mobil ditarik begitu saja. Ini tidak menunjukkan proporsionalitas dan tidak mencerminkan perlindungan konsumen,” ujar Fikri seusai sidang.
Fikri menjelaskan bahwa hakim mediator telah menawarkan solusi berupa relaksasi dan restrukturisasi kredit. Namun TAF menolak seluruh tawaran, dengan alasan kebijakan tersebut berasal dari kantor pusat dan tidak dapat dinegosiasikan.
Karena itu, pihak penggugat menilai TAF tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian sengketa. Selain melanjutkan perkara ke pokok persidangan perdata, Fikri mengaku tengah mempertimbangkan langkah pidana atas dugaan pengambilan paksa objek jaminan fidusia.
“Pengambilan tanpa persetujuan dan tanpa prosedur itu masuk ranah pidana. Kami pertimbangkan laporan ke Polrestabes Palembang,” tegasnya.
Pihak penggugat juga mempertanyakan respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tidak menindaklanjuti dua laporan resmi yang telah diajukan. Fikri menyebut lembaga pengawas seharusnya hadir melindungi konsumen, bukan justru terlihat abai.
Dalam gugatannya, Suci meminta majelis hakim untuk menyatakan penarikan TAF sebagai perbuatan melawan hukum, menetapkan kendaraan sebagai miliknya yang sah, serta mewajibkan tergugat memberikan ganti rugi dan mengembalikan mobil dalam kondisi baik.
Perkara ini dijadwalkan berlanjut pada persidangan pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim PN Negeri Palembang