10 Nov 2025 17:50

Mess Perusahaan di Banyuasin Jadi Tempat Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Mess Perusahaan di Banyuasin Jadi Tempat Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kaganga.com BANYUASIN — Sebuah mess perusahaan di Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mendadak digerebek polisi. Dari lokasi itu, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil meringkus seorang pria berinisial A (55) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di mess PT. BES, Desa Sri Menanti. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Pria paruh baya itu tak sempat melarikan diri ketika aparat datang dan langsung menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,34 gram, satu buah sekop pipet plastik, serta satu dompet berwarna emas tempat menyimpan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin, Iptu Dian Idaman Syaputra, mengatakan, tersangka telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena dicurigai aktif mengedarkan sabu di wilayah Tanjung Lago dan sekitarnya. “Pelaku berstatus sebagai pengedar. Saat kami lakukan penggerebekan, ditemukan beberapa paket sabu yang siap diedarkan,” ungkapnya, Senin (10/11/2025).

Dian menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang turut memberikan informasi. Ia mengapresiasi kerja sama warga yang ikut membantu polisi memberantas peredaran narkoba di Banyuasin. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang mau melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan. Tanpa kerja sama ini, peredaran narkoba akan sulit diberantas,” katanya.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka, termasuk dari mana asal sabu-sabu yang ia edarkan.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai belasan tahun penjara. “Tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang,” pungkas Dian.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pengedar sabu Mess Banyuasin

Komentar