3 Jun 2025 20:25

Modus Baru Curanmor: Gagal Bayar Kencan MiChat, Mahasiswa Dijebak Komplotan Perempuan Muda

Modus Baru Curanmor: Gagal Bayar Kencan MiChat, Mahasiswa Dijebak Komplotan Perempuan Muda

Kaganga.com PALEMBANG — Aplikasi pertemanan MiChat kembali disalahgunakan sebagai sarana kejahatan. Seorang mahasiswa di Palembang berinisial RZ (18) menjadi korban pencurian sepeda motor setelah gagal membayar kencan yang dipesannya lewat aplikasi tersebut.

Peristiwa bermula pada 15 Maret 2025, ketika RZ memesan jasa seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kamar Hotel Kencana, Palembang, dengan tarif yang telah disetujui sebelumnya.

Namun setelah aktivitas kencan berlangsung, RZ rupanya tidak mampu membayar penuh biaya yang telah disepakati. Hal ini memicu kemarahan perempuan tersebut yang diketahui bernama Intan Sari (19).

Merasa dirugikan, Intan lalu menghubungi dua temannya, Adil Danu (21) dan Rizky (25), untuk datang ke lokasi. Ketiganya kemudian membawa korban keluar dari hotel dan membujuknya agar mengambil sisa uang pembayaran. Mereka menggunakan motor milik korban, dengan Danu sebagai pengendara, RZ di tengah, dan Intan di belakang.

Pelaku lain, Rizky, mengikuti dari belakang menggunakan ojek online. Namun di tengah perjalanan, korban tetap tidak dapat membayar. Intan kemudian turun, posisinya digantikan oleh Rizky. Mereka pun melanjutkan perjalanan ke rumah pelaku lain bernama Rajab Semendawai (26).

Setelah keempatnya berkumpul, mereka menuju ke kawasan Jakabaring. Di lokasi itulah korban diturunkan dan ditinggalkan, sementara motor miliknya, Yamaha Mio tahun 2020 warna merah-hitam dengan nomor polisi BG 5352 DAK, dibawa kabur oleh para pelaku.

Setelah menerima laporan korban, Polrestabes Palembang bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kasubdit Opnal Ranmor, tim berhasil meringkus empat tersangka di lokasi berbeda. Tiga di antaranya ditangkap di sebuah penginapan di Kota Bangka, pada Sabtu (31/5/2025) malam.

“Keempat pelaku kami amankan berdasarkan laporan pencurian motor. Modusnya cukup baru, berawal dari pemesanan perempuan melalui aplikasi MiChat. Saat korban tak mampu membayar, pelaku memanggil teman-temannya lalu mereka melancarkan aksi curanmor,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, pada Selasa (3/6/2025).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju dan satu celana jeans. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Intan, satu-satunya perempuan dalam kasus ini, hanya bisa menyesali perbuatannya. “Saya menyesal, Pak. Saya akui salah dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya sambil tertunduk.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar