28 Mei 2025 18:15

Modus Duduk Sebagai Penumpang, Pria di Musi Rawas Curi Mobil Travel

Modus Duduk Sebagai Penumpang, Pria di Musi Rawas Curi Mobil Travel

Kaganga.com MUARA RAWAS – Seorang pria bernama Deswin, warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, ditangkap polisi setelah mencuri mobil travel dengan modus berpura-pura menjadi penumpang. Aksi tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (27/5/2025) pagi.

Kejadian bermula saat korban, Aziz Saputra (26), sopir travel, tengah mengantar pelaku yang mengaku sebagai penumpang. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban berhenti sejenak di sebuah warung untuk membeli minuman, sementara pelaku tetap berada di dalam kendaraan.

Tanpa disangka, ketika korban turun dan meninggalkan mesin mobil dalam keadaan menyala, pelaku langsung berpindah ke kursi pengemudi dan tancap gas. Mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu dengan nomor polisi BG 1677 HD pun raib dibawa kabur, lengkap dengan STNK dan satu unit HP Infinix milik korban.

Korban yang menyadari mobilnya dicuri sontak berteriak “maling” dan segera melapor ke Polsek Muara Beliti. Atas kejadian itu, Aziz mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 120 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Novra Robialda langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Deswin berada di Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, Rabu (28/5/2025).

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga, STNK, kunci kontak mobil, dan satu unit HP Android merek Infinix. Deswin dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala, meskipun hanya untuk waktu singkat. “Kesempatan bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Selalu pastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan,” pungkasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar