Kaganga.com PALEMBANG – Bermodal janji manis bisa memasukkan orang bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI), seorang wanita muda berinisial Wita Anggraini (27) akhirnya harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang setelah menipu 11 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 55 juta.
Penangkapan terhadap Wita dilakukan pada Selasa malam (29/4/2025) di rumahnya di Desa Pemulutan ULI I, Kelurahan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Sebelumnya, korban yang geram lebih dahulu mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
“Pelaku mengaku sebagai staf keuangan PT KAI Divre III Palembang dan menjanjikan bisa membantu korban mendapatkan pekerjaan di sana,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono dalam gelar perkara, Rabu (30/4/2025).
Setiap korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai syarat administrasi yang dijanjikan akan digunakan untuk proses perekrutan kerja di PT KAI. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan tidak ada satu pun korban yang mendapatkan pekerjaan.
Setelah menerima uang dari para korban, Wita justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari. Tidak ada proses seleksi atau panggilan kerja yang benar-benar datang dari pihak PT KAI.
“Kami sudah menerima 11 laporan polisi terkait kasus ini. Total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 55 juta,” lanjut Harryo. Pelaku kini dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Saat diperiksa, Wita hanya menunduk malu dan mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi. Ia sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer di PLN namun telah berhenti.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan yang dibuat pelaku serta bukti transfer rekening bank. Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polrestabes Palembang untuk pengembangan lebih lanjut.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly