11 Ags 2025 18:25

Niat Belanja, Berujung Pencurian Puluhan Juta di Agen BRI-Link

Niat Belanja, Berujung Pencurian Puluhan Juta di Agen BRI-Link

Kaganga.com OGAN ILIR – Seorang pria paruh baya berinisial H (60) warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri uang puluhan juta rupiah di sebuah warung sembako yang juga berfungsi sebagai agen BRI-Link.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (21/7/2025) siang di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, itu membuat pemilik warung mengalami kerugian hingga Rp 78 juta. Uang tersebut hilang setelah korban pulang dari mengambil dana tunai Rp 100 juta dan meletakkannya di kursi dalam warung.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa aksi penangkapan bermula dari informasi warga yang mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat untuk melakukan penindakan.

"Begitu menerima informasi, kami berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Batu dan langsung menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Muhammad, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku tampak berpura-pura menjadi pembeli sebelum mengambil uang yang disimpan dalam plastik hitam di warung tersebut. Setelah dilayani pemilik, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur uang tunai itu.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hanya mengambil uang sebesar Rp 78 juta dari total uang yang ada," ungkap Muhammad.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Syaparudin Akso, menambahkan bahwa situasi keamanan di wilayahnya tetap kondusif pascapenangkapan. Pihaknya bersama tim gabungan terus memastikan rasa aman bagi warga.

"Kami berharap penangkapan ini menjadi pelajaran dan efek jera, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan di sekitar," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang digunakan saat melakukan pencurian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim BRI-Link

Komentar