Kaganga.com BANYUASIN – Niat ingin cepat kaya lewat investasi kripto justru menjerumuskan seorang staf administrasi koperasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ke jeruji besi. Pria bernama Budi Madgani (49) itu ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan dana koperasi mencapai Rp 1,6 miliar untuk diinvestasikan ke platform trading kripto.
Kasus ini terungkap setelah Ketua Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit, Fahrudin, mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan. Setelah dilakukan pengecekan internal, ditemukan adanya perbedaan besar antara saldo koperasi dan jumlah dana di rekening, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Banyuasin pada 26 Mei 2025.
Menurut Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M. Ilham, pelaku diketahui menggunakan uang milik koperasi tanpa izin untuk kepentingan pribadi. Modusnya, Budi mengambil dana operasional secara bertahap lalu memindahkannya ke rekening pribadinya. Uang tersebut kemudian ia gunakan untuk berinvestasi di platform yang disebutnya sebagai Investasi Bisnis dan Saham Global/Gemini.
“Pelaku tanpa seizin pihak koperasi telah menggunakan uang milik Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit untuk investasi kripto. Namun hingga kini, dana tersebut tidak dapat dikembalikan,” ungkap AKP Ilham saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Dijelaskan Ilham, kasus penggelapan ini terjadi pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di kediamannya.
“Tim Satreskrim Polres Banyuasin kemudian melakukan penangkapan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah tersangka. Penangkapan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan,” ujar Ilham.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku tabungan Bank Mandiri atas nama Budi Magdani, satu kartu ATM Bank Mandiri, serta satu unit ponsel Oppo Reno 4F yang diduga digunakan untuk mengakses aplikasi investasi kripto.
Kini, Budi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan investasi ilegal yang terlibat dalam kasus ini.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly