16 Jul 2025 18:25

Pasutri Curi Helm di Palembang, Diringkus Saat di Rumah

Pasutri Curi Helm di Palembang, Diringkus Saat di Rumah

Kaganga.com PALEMBANG – Sepasang suami istri (pasutri) di Palembang harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sebuah helm yang terparkir di atas sepeda motor. Mereka diringkus polisi saat berada di rumahnya di kawasan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan H. Faqih Usman, Lorong Kapitan, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Korban bernama Yoga saat itu tengah berkunjung ke rumah bibinya, Yuliana (49), dan memarkir sepeda motornya di depan rumah, dengan helm diletakkan di atas kendaraan.

Tak berselang lama, korban bermaksud pulang dan mendapati helm miliknya yang merek NHK berwarna abu-abu dengan nilai sekitar Rp 650 ribu sudah raib. Ia bersama bibinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Ipda Popay langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Selasa malam (15/7/2025), petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka di kawasan Lorong Tunggal, Kelurahan 7 Ulu.

Kedua pelaku yang diketahui bernama Yudha Pratama (39) dan istrinya Indah Sulastri (27) tak bisa mengelak saat petugas berpakaian preman mendatangi kediamannya. Meski sempat panik, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.

"Benar, kedua pelaku sudah kami amankan berdasarkan laporan korban. Mereka mengakui telah mencuri helm korban," ujar Kasubnit Opnal Pidum Ipda Popay, Rabu (16/7/2025).

Dari tangan pasutri tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helm NHK abu-abu, satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna cokelat tahun 2018, satu helai baju lengan pendek warna putih merek GUCCI, dan satu buah topi warna biru merek NIKE.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Palembang. Atas perbuatannya, Yudha dan Indah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar