15 Sep 2025 19:20

Pasutri di Musi Rawas Terlibat Bisnis Sabu, Istri Ditangkap Polisi, Suami Buron

Pasutri di Musi Rawas Terlibat Bisnis Sabu, Istri Ditangkap Polisi, Suami Buron

Kaganga.com MURA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Aparat Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB itu, polisi menangkap sang istri berinisial RA (21). Sementara sang suami berinisial I berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga membenarkan penangkapan terhadap RA beserta barang bukti narkotika yang ditemukan di rumahnya. “Benar, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan,” ujar Aston, Senin (15/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu dengan berat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi berwarna oranye berlogo TMT seberat 3,24 gram, serta 11 butir ekstasi berwarna merah muda berlogo TMT dengan berat bruto 5,14 gram.

Hasil interogasi sementara mengungkapkan, barang haram tersebut merupakan milik suaminya, I, yang berhasil kabur saat penggerebekan. Namun, RA diketahui ikut berperan membantu menjualkan narkotika milik sang suami.

“Peran tersangka adalah membantu menjualkan narkotika yang disimpan oleh suaminya. Kini tersangka bersama barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Mura untuk diproses lebih lanjut,” jelas AKP Aston.

Atas perbuatannya, RA terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.

Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan suaminya yang kabur. Polres Musi Rawas meminta kerja sama masyarakat apabila mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melaporkannya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Sabu obat terlarang

Komentar