Kaganga.com PALEMBANG — Aparat kepolisian di Kota Palembang kembali meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas. Selama dua malam berturut-turut, Polrestabes Palembang menggelar patroli besar-besaran melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan berbagai bentuk kejahatan jalanan.
Kegiatan yang berlangsung sejak Sabtu hingga Minggu (17–18/1/2026) tersebut menyasar tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor), aksi tawuran, balap liar, serta pengendara yang menggunakan knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, KRYD melibatkan personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi, di antaranya Reskrim, Intelkam, Satlantas, dan Samapta. Operasi ini juga diperkuat oleh Tim Hunter Reborn Presisi, dengan pimpinan langsung Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan dan Kabag Ops AKBP M Jedi.
Petugas gabungan melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi tindak kriminal. Salah satu hasilnya, aparat berhasil membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di kawasan Jalan H Rozak.
Selain itu, dalam giat tersebut petugas juga mengamankan lima unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Kendaraan tersebut diduga kuat hendak digunakan untuk balap liar dan langsung diamankan ke Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kabag Ops AKBP M Jedi, didampingi Wakapolrestabes AKBP Aditya Kurniawan, membenarkan pelaksanaan KRYD tersebut sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Palembang.
“Benar, untuk menekan angka kejahatan di Kota Palembang, baik 3C, balap liar, maupun tawuran, kami menggelar kegiatan KRYD selama dua malam,” ungkap AKBP M Jedi, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengedepankan langkah preemtif dan preventif, termasuk membubarkan potensi tawuran serta balap liar yang dapat membahayakan masyarakat.
“Dalam kegiatan ini kami melakukan penindakan terhadap lima unit sepeda motor. Secara umum, KRYD dilaksanakan mengacu pada standar pelayanan minimal terkait ketentraman dan ketertiban umum serta berdasarkan sistem pengaduan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan balap liar di jalan umum karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Balap liar sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, serta mengganggu ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
AKBP Finan menambahkan, Polrestabes Palembang tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Palembang.
Penulis : Wahid Aryanto
Editor : Elly
Tag : Hukrim titik rawan kejahata