Kaganga.com MUARA ENIM – Pelarian seorang pria berinisial F.A (32), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, akhirnya berakhir di tangan polisi setelah satu tahun menjadi buronan. Ia ditangkap atas kasus pembunuhan sadis terhadap seorang warga yang ditemukan tewas membusuk di area basecamp PT. Putra Gunung Megang (PGM) pada Mei 2024 lalu.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Resmob Polda Metro Jaya di sebuah kontrakan di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Aksi penyergapan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, mengatakan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan dari keluarga korban yang telah kehilangan kontak selama beberapa hari. “Laporan pertama kami terima dari kakak korban, A.A., yang melaporkan bahwa adiknya tidak pulang dan tidak bisa dihubungi selama lima hari,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan F.A. Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan pemantauan, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi di wilayah Tangerang. “Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” tambah Yogie.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat di lapangan basecamp PT. PGM, Dusun 7 Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada Minggu (7/5/2024) sekitar pukul 17.40 WIB. Saat ditemukan, tubuh korban sudah dalam kondisi membusuk dengan beberapa luka tusuk di bagian dada. Barang-barang pribadi milik korban seperti ponsel dan dompet juga raib.
Dalam pemeriksaan, F.A. mengaku sempat terlibat perkelahian dengan korban. Ia berdalih bahwa korban datang membawa pisau dan mengancam akan melukainya. “Pelaku mengaku berusaha merebut pisau dari tangan korban, namun dalam perkelahian itu justru ia menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian dada hingga meninggal dunia,” jelas Yogie.
Usai membunuh korban, pelaku sempat membersihkan darah di lokasi kejadian dan menyembunyikan jasad korban di semak-semak belakang basecamp menggunakan troli besi. Aksi tersebut dilakukan agar keberadaan mayat tidak langsung diketahui warga sekitar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan tempat persembunyian pelaku. Di antaranya sebilah pisau dapur bergagang cokelat, satu unit troli besi berkarat, kursi plastik hijau, dan ember yang digunakan untuk membersihkan darah korban.
“Motif sementara adalah dendam pribadi. Pelaku mengaku sakit hati dan menahan emosi akibat perlakuan korban sebelumnya,” ungkap Yogie. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan tersebut.
Kini pelaku F.A. resmi ditahan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pembunuhan