Kaganga.com,PALEMBANG,- Kurang dari 1 x 24 jam/ Satuan Intelkam Polrestabes palembang bersama Polsek Gelumbang berhasil meringkus seorang pencuri mobil pickup di Palembang.
Pelaku Udin ( 42 ) warga Kertapati Palembang, ditangkap saat berada dikawasan Gelumbang.
Kejadian terjadi pada 14 Maret 2025, pukul 1.30 wib di rumah korban jalan Soak Simpur lorong karya kecamatan Sukarami Palembang.
Dalam rekaman cctv terlihat pelaku mengengap - ngendap masuk ke rumah korban Taryono (45) dengan menggunakan penutup kepala dengan kain sarung disaat korban sedang tertidur pulas.
Dalam aksinya pelaku berhasil membawa lari satu unit mobil grand max abu-abu metalik BG 8243 IL milik korban.
Belum sempat terjual, pelaku keburu ditangkap satuan intelkam Polrestabes palembang bersama Polsek Gelumbang.
Kasat Intelkam Polrestabes palembang AKBP MP Nasution membenarkan jika anggotanya telah berhasil menangkap pelaku curanmor kurang dari 1 x 24 jam.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Gelumbang karena LP kasus pencurian motor.
Sementara mobil pick up milik korban telah diamankan di Polrestabes palembang.
Korban Taryono (55) seorang pedagang mengucapkan terima kasih.
".Saya sangat berterima kasih kepada petugas sat intelkam yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil mili saya "ucapanya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk
Tag : Kriminal Palembang