Kaganga.com PALEMBANG — Kasus kekerasan dalam hubungan asmara kembali mencuat di Kota Palembang. Seorang pria berinisial AA (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menganiaya perempuan yang tak lain adalah kekasihnya sendiri di tempat umum.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Salon IEKA, Jalan Dwikora, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.50 WIB. Aksi pelaku sempat mengundang perhatian warga dan terekam hingga viral di media sosial.
Pelaku diketahui bernama Alvis Ariyanto (31), seorang honorer yang bekerja di Rumah Sakit Charitas Palembang. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya.
Korban, Vega Silvia (27), mengaku penganiayaan bermula dari cekcok mulut antara dirinya dan pelaku. Adu argumen tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang dilakukan pelaku secara brutal di depan umum.
Dalam kejadian itu, pelaku disebut menjambak rambut korban hingga membantingkan tubuh korban ke arah jalan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma atas kejadian yang menimpanya.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga merampas handphone milik korban serta mengambil uang tunai sebesar Rp300 ribu dari dalam tas korban. Bahkan, pelaku sempat meminta emas yang dikenakan korban, namun permintaan tersebut ditolak.
Warga sekitar yang melihat kejadian langsung keluar dari dalam salon dan meneriaki pelaku. Berkat aksi spontan warga, handphone korban yang sempat dirampas berhasil direbut kembali dari tangan pelaku.
Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Fitri Dewi Utami, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka. Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim yang dipimpin AKP Fifin Sumailan saat pelaku sedang dalam perjalanan pulang usai bekerja.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara,” ujar Kompol Fitri.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada siku tangan kiri serta memar di bagian paha kiri. Selain luka fisik, korban juga mengalami kerugian materi berupa uang tunai Rp300 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka Alvis Ariyanto dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ilir Timur I Palembang.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Penganiayaan