Kaganga.com BANYUASIN – Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Banyuasin. Kali ini, aparat Polsek Tanjung Lago berhasil mengungkap kasus pencurian 2 ton tandan buah segar (TBS) sawit milik CV. Mitra Sawit Plantation. Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Pahmi (29), warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. Ia ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar wilayah tempat tinggalnya.
Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Septa Alen Maryantino, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kehilangan dari pihak perusahaan perkebunan. Karyawan CV. Mitra Sawit Plantation, bernama Zulkipli, melaporkan bahwa pihaknya telah kehilangan sekitar dua ton tandan sawit dengan total kerugian mencapai Rp6,4 juta.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Ipda Fran Sepriansyah, bersama tim Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kebun dan desa sekitar yang diduga menjadi jalur keluar masuk hasil curian.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan pelaku di seputaran Desa Tanjung Lago tanpa perlawanan. Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Septa, Senin (10/11/2025).
Dalam pemeriksaan, Pahmi akhirnya mengakui perbuatannya. Ia menyebut tidak beraksi sendirian, melainkan bersama tiga rekannya masing-masing bernama Mus, Bobi, dan Yadi. Ketiga rekannya tersebut saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus yang sama, yakni mengambil tandan buah sawit di malam hari untuk dijual kembali,” ungkap Septa.
Lebih lanjut, Septa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Saat ini, tim gabungan dari Unit Reskrim masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lain yang belum tertangkap.
“Anggota masih di lapangan melakukan upaya pengejaran. Kami berharap dalam waktu dekat ketiga DPO tersebut dapat diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, barang bukti hasil kejahatan berupa dua ton tandan buah segar (TBS) sawit telah diamankan pihak kepolisian. Kasus ini masih dalam proses pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pencurian Sawit