Kaganga.com MUARA ENIM – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Muara Enim kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muara Enim berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Belimbing, tepatnya di Dusun V Desa Cinta Kasih.
Pelaku diketahui berinisial YK (40), warga setempat, yang ditangkap saat berada di halaman rumahnya pada Kamis (7/8/2025) sore. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, Iptu Achmad Yurico Aguslim, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan.
“Saat kami tiba, pelaku sedang duduk santai di halaman rumah. Tanpa membuang waktu, kami lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan area sekitar yang berada dalam penguasaannya,” ujar Achmad pada Selasa (12/8/2025).
Hasil penggeledahan mengejutkan. Polisi menemukan 5 paket sabu dengan berat bruto 4,21 gram, 10 butir pil ekstasi bertuliskan huruf ‘RR’ warna kuning dengan berat bruto 4,00 gram, serta berbagai perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, skop plastik, plastik klip bening, dan sebuah telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah kaleng rokok merek Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sumsel.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif warga. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Achmad.
Saat ini, YK telah ditahan di Mapolres Muara Enim. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pengedar dan bandar narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tutup Achmad.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly