Kaganga.com PALEMBANG – Aksi tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam memerangi kejahatan. Sebanyak 254 barang bukti dari berbagai perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar Rabu (16/4/2025).
Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari kasus-kasus narkotika, kepemilikan senjata api rakitan, hingga kosmetik dan jamu ilegal. Tindakan ini sekaligus menjadi simbol komitmen Kejari dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, serta alat hisap sabu. Selain itu, minuman keras berbagai merek, kosmetik tanpa izin edar, serta jamu kuat ilegal turut dibakar dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, Kejari Palembang juga memusnahkan senjata api rakitan, senjata tajam seperti golok, celurit, kunci T, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel yang disita dari tangan para pelaku kejahatan.
Kasi Barang Bukti Kejari Palembang, M. Fajar SH MH, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari penyelesaian 254 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menyebut mayoritas perkara yang ditangani berkaitan dengan narkotika.
“Kami serius dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebagian besar berasal dari kasus narkoba, dan juga beberapa senjata api rakitan,” ujarnya.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pengedar dan bandar narkoba. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkotika, karena hukum tidak akan memberi ruang bagi para pelanggar.
“Kami mendukung penuh amanah Jaksa Agung untuk membasmi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun bagi pengguna, kami juga membuka ruang rehabilitasi. Kami butuh dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas kejahatan narkotika di Palembang,” tutupnya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pemprov Sumsel Narkoba