Kaganga.com OGAN ILIR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Ilir kembali membuahkan hasil. Seorang petani berinisial M.A (38) diringkus polisi setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di Dusun IV Desa Tanjung Temiang, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya sebagai pengedar.
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Desa Tanjung Temiang sehingga segera menginformasikan kepada pihak kepolisian.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di sekitar rumahnya beserta barang bukti narkotika,” jelas Surya, Senin (25/8/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di belakang rumah, tepatnya di area tumpukan bunga. Selain itu, sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu juga diamankan sebagai bukti tambahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M.A ditetapkan sebagai pengedar. Polisi juga telah menyita satu toples plastik kecil merk Viola warna pink, empat paket sabu dengan berat bruto 9,17 gram, satu bong atau alat hisap, satu korek api gas tanpa kepala lengkap dengan jarum, serta satu unit handphone Realme C2.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, memberikan apresiasi kepada tim Satres Narkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk beroperasi di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga kami imbau untuk aktif memberikan informasi agar lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Proses penyidikan juga mencakup pengambilan sampel urine, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Pemprov Sumsel Hukrim Narkoba