Kaganga.com MURA — Seorang petani kopi di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga mencabuli dua bocah perempuan yang masih berusia di bawah 10 tahun. Terduga pelaku diketahui berinisial AG (49), warga Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti.
Penangkapan terhadap AG dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas, dengan backup dari Unit Pidana Khusus (Pidsus), pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap saat sedang memanen buah kopi di kebunnya yang terletak di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri.
Kapolres Musi Rawas melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak yang melibatkan AG. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar, tersangka sudah kami tangkap dan saat ini dalam tahap pemeriksaan. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku,” ujar Iptu Ryan, Jumat (27/6/2025).
Menurut keterangan Ryan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menyebut AG berada di kebunnya. Kanit PPA Ipda Gita Loris bersama tim gabungan PPA dan Pidsus kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati AG sedang memetik buah kopi. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan oleh aparat dan digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum.
Saat diinterogasi, AG mengakui perbuatannya terhadap dua korban yang masih anak-anak. Ia berdalih melakukan tindakan bejat itu karena sudah lebih dari lima tahun tidak berhubungan suami istri, lantaran istrinya mengalami gangguan kesehatan.
Kini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif dan kronologi kasus tersebut. AG terancam dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim