Kaganga.com PALEMBANG — Peredaran narkoba kembali menunjukkan pola baru yang menyasar gaya hidup modern. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumbagtim mengungkap modus penyelundupan narkotika jenis Etomidate yang dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah indekos mewah yang berlokasi di Lorong Aneka, Kelurahan Siring Agung, Kota Palembang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa pada Senin (17/1/2026), petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan dua orang tersangka berinisial NA dan RU, yang merupakan pasangan muda-mudi.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menyita sebanyak 430 cartridge liquid vape yang mengandung Etomidate serta 10 butir pil ekstasi,” ungkap Yulian dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Tidak berhenti di Palembang, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke luar daerah. Hasilnya, pada Minggu (18/1/2026), petugas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DAP di Kota Medan yang diduga berperan sebagai pemasok barang haram tersebut.
Yulian menegaskan, Etomidate merupakan obat keras yang memiliki efek berbahaya dan kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II karena daya rusak dan potensi penyalahgunaannya yang tinggi.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, dari ratusan cartridge yang diamankan, sebanyak 114 cartridge positif mengandung zat MDMA yang setara dengan narkotika jenis ekstasi.
“Narkoba ini tergolong barang mewah. Harga jualnya berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per cartridge berukuran 2 hingga 5 mililiter,” jelas Yulian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui liquid vape narkotika tersebut diduga diproduksi di China dan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dari Medan sebelum diedarkan di Palembang.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana, berupa satu unit mobil, beberapa ponsel, serta uang tunai puluhan juta rupiah sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polda Sumsel pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan liquid vape yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly