Kaganga.com MUARA ENIM – Upaya Satresnarkoba Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RB (33) berhasil ditangkap saat membawa sabu-sabu di pintu masuk GOR Pancasila, Jalan Lintas Muara Enim–Palembang, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, RB kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Muara Enim.
“Benar, tersangka ditangkap. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika. Siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba, akan kami tindak tegas,” ujar Situmorang, Senin (15/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 10,29 gram, satu unit telepon genggam, sebuah kotak rokok, uang tunai Rp70 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Pop tanpa nomor polisi.
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif narkotika. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa RB tidak hanya sebagai pengedar, namun juga pengguna.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, menambahkan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar narkoba. RB dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Informasi sekecil apapun sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” kata Yurico.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Obat obatan terlaran