Kaganga.com MUARA ENIM – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial S (47) yang diketahui berprofesi sebagai mekanik. Pria ini ternyata memiliki pekerjaan sampingan yang berbahaya — menjadi pengedar narkoba.
Informasi awal mengenai aktivitas ilegal tersebut diterima oleh aparat kepolisian dari warga sekitar yang resah dengan seringnya keluar-masuk orang tak dikenal di rumah tersangka. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan masyarakat tersebut. Tim kemudian menargetkan rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di wilayah itu.
“Setelah kami pastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku di Dusun IV, Desa Ujan Mas Lama,” ungkap Iptu Yurico, Minggu (19/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi di berbagai tempat. Bahkan, sebagian paket sabu itu disimpan dalam wadah bedak untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 12 paket diduga sabu-sabu seberat bruto 6 gram, dua wadah bedak, dua bal plastik klip bening, serta satu skop plastik kecil,” jelas Yurico.
Pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, S diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi di sekitar wilayah tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Polres Muara Enim akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Yurico.
Polisi saat ini masih mendalami asal barang haram itu dan kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu kepada tersangka. Yurico memastikan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus mengembangkan kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pengedar Narkoba