20 Feb 2026 18:45

Polisi Sapu Bersih Pak Ogah di Tol Kramasan, Lima Orang Diamankan

Polisi Sapu Bersih Pak Ogah di Tol Kramasan, Lima Orang Diamankan

Kaganga.com PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menindak tegas praktik premanisme di akses Tol Kramasan, Palembang. Dalam Operasi Pekat Musi 2025, lima orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengguna jalan berhasil diamankan oleh personel Direktorat Samapta.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pengendara yang melintas di jalur strategis Kota Palembang yang kerap menjadi titik rawan aktivitas premanisme.

Operasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB melalui patroli mobile yang dipimpin oleh Kasatgas Preventif Kompol A. Hanafi bersama 23 personel dari total 24 personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Satu personel lainnya dilaporkan dalam kondisi sakit.

Di lokasi, petugas mendapati lima pria yang diduga meminta uang kepada pengendara dengan modus mengatur lalu lintas atau dikenal sebagai “pak ogah”. Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial W (35), Z (36), F (35), I (27), dan R (31).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nominal bervariasi. Selanjutnya, para terduga pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Samapta Polda Sumsel, Kombes Pol M. Rendra Salipu, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk konkret kehadiran Polri dalam menjaga ketertiban ruang publik. Menurutnya, patroli dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah berkembangnya praktik premanisme.

“Kami hadir langsung di lapangan untuk memastikan ruang publik tetap aman dan tertib. Langkah ini bersifat preventif dan represif agar praktik premanisme tidak meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan,” ujar Rendra.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa Operasi Pekat Musi merupakan komitmen berkelanjutan Polri dalam menekan penyakit masyarakat. Ia menegaskan, Polri akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Operasi berjalan aman dan kondusif. Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik premanisme serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman di Sumatera Selatan.
[5:51 PM, 2/20/2026] mas reza kaganga: Minta Izin Bekerja untuk Bantu Ekonomi, Yuli Jadi Korban KDRT

PALEMBANG —
Niat seorang ibu rumah tangga membantu perekonomian keluarga justru berujung kekerasan. Yuli (35), warga Lorong Kelinci, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, melaporkan suaminya ke Polrestabes Palembang atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan mata lebam dan tangan memar, Yuli mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (20/2/2026) untuk membuat laporan.

Menurut korban, insiden bermula saat dirinya meminta izin kepada suaminya, berinisial ED, untuk bekerja demi membantu kondisi ekonomi keluarga yang tengah sulit.

“Waktu itu kami sedang di rumah. Saya hanya minta izin untuk bekerja supaya bisa membantu ekonomi keluarga,” ungkap Yuli.

Namun, permintaan tersebut justru memicu kemarahan suaminya. Yuli mengaku mendapat perlakuan kasar dan dipukuli hingga mengalami luka.

“Saya cuma bilang ingin bekerja supaya ada tambahan penghasilan. Tapi dia tidak terima. Saya dipukuli, mata saya sampai lebam, tangan saya juga memar,” katanya.

Merasa keselamatannya terancam dan khawatir kejadian serupa terulang, Yuli memilih menempuh jalur hukum. Ia berharap pelaku diproses sesuai hukum dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. KA SPKT Polrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Hendra mengatakan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap terlapor,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Perlindungan dan dukungan terhadap korban menjadi langkah penting agar praktik KDRT tidak terus terjadi.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Tol Kramasan

Komentar