Kaganga.com INDRALAYA – Aksi pencurian yang sempat meresahkan sopir truk di area SPBU Desa Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya terungkap. Setelah sempat buron lebih dari sebulan, pelaku berinisial M (35) berhasil diringkus jajaran Polsek Indralaya tanpa perlawanan.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari salah satu korban yang kehilangan aki mobil dan bahan bakar di lokasi SPBU tersebut pada awal Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang kerap beraksi pada malam hari.
“Pelaku diamankan di Desa Sakatiga. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku mencuri di SPBU Meranjat III dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama,” ungkap Junardi, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, M diketahui mencuri 14 baterai aki mobil, empat dongkrak, dan dua jeriken solar berisi sekitar 40 liter. Semua barang tersebut diambil dari sejumlah truk yang sedang parkir di area SPBU saat sopir beristirahat.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan becak motor (bentor) sebagai sarana mengangkut hasil curian. “Pelaku mengaku sudah terbiasa beraksi sendirian. Ia memanfaatkan situasi sepi pada malam hari ketika pengawasan di area parkir minim,” kata Junardi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua kunci pas, satu senter tangan, satu jaket hitam merek Adidas, lima aki mobil, dan satu unit bentor yang digunakan pelaku. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolsek Indralaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Junardi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian di kawasan SPBU dan jalur lintas Indralaya. “Kami juga berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran lainnya untuk mengantisipasi kasus serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pemilik kendaraan untuk lebih waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di area umum pada malam hari.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Maling Aki