Kaganga.com BANYUASIN – Upaya cepat aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Setelah lebih dari dua bulan melakukan penyelidikan, tim Polsek Rambutan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang sempat meresahkan warga di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Minggu (3/8/2025) di Jalan Raya Palembang–Kayuagung Km 21, Desa Sako, Kecamatan Rambutan. Dalam insiden itu, seorang perempuan muda berinisial A (20) menjadi korban saat dua pelaku berusaha merampas sepeda motor miliknya.
Menurut keterangan polisi, salah satu pelaku bahkan menembakkan senjata api hingga mengenai paha kiri korban sebelum mereka kabur membawa sepeda motor. Aksi nekat itu sontak membuat warga sekitar panik dan melapor ke pihak berwajib.
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono bersama tim Black Panther untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan mendalam. Tim kemudian menelusuri jejak pelaku berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil. Satu pelaku berinisial T (24) berhasil diringkus di wilayah Desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (13/10/2025) dini hari. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat Street warna hitam kombinasi silver tanpa plat nomor yang digunakan saat beraksi, serta satu butir proyektil amunisi kaliber 5,56 mm. Barang-barang tersebut kini diamankan di Mapolsek Rambutan untuk kepentingan penyelidikan.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga sedang memburu satu pelaku lainnya yang masih buron,” ungkap Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, Kamis (15/10/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat agar kasus ini dapat segera tuntas.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Curas bersenjata