Kaganga.com, Ogan Ilir– Aksi pencurian kambing di Dusun II, Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir berakhir dengan penangkapan tiga pelaku. Mereka diringkus saat melintas di wilayah Tanjung Raja menggunakan mobil Toyota Avanza hitam BG 1058 RR pada Senin (7/4/2025) sore.
Ketiga pelaku berinisial MH (39), warga Desa Segayam, SR (38) warga Desa Lebak Pering, dan HS (35) warga Desa Pematang Bangsal. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pemulutan Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) dengan enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta empat bilah senjata tajam.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan seorang warga, Susi (25), yang melihat aksi pencurian dan memberi tahu korban, Sabda Ali (23). Korban bersama Suhardi (51) langsung melakukan pengejaran dan melaporkan kejadian itu ke Subsektor Lubuk Keliat, yang diteruskan ke Polsek Tanjung Raja.
"Pada pukul 16.30 WIB, kendaraan pelaku berhasil dihentikan di depan Mapolsek Tanjung Raja. Dari lima pelaku, tiga berhasil diamankan dan dua lainnya melarikan diri," ungkap AKBP Bagus, Rabu (9/4/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat personel Polsek Tanjung Raja dalam mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang membawa senjata api rakitan. Ini sangat membahayakan masyarakat dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Raja. Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya yang kabur serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian hewan ternak dan peredaran senjata ilegal di wilayah Ogan Ilir.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : kriminal sumsel