Kaganga.com MUARAENIM – Upaya Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul membuahkan hasil. Seorang pria berinisial GR (33), warga Desa Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul, ditangkap usai diduga kuat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah makan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat malam (25/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi kejadian berada di warung makan Minang Maimbau, Pasar Lama, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.
Kapolsek Lawang Kidul IPTU Andaru Galuh Indratno menjelaskan, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak pintu. Setelah berhasil masuk, GR mengambil sejumlah barang berharga milik pemilik warung.
“Barang yang dicuri antara lain tujuh tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dua unit kipas angin, serta memecahkan kotak amal yang ada di dalam warung tersebut,” ujar IPTU Andaru, Jumat (22/8/2025).
Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Desi Rahmita (38) harus menanggung kerugian hingga mencapai Rp3 juta. Tidak terima, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, GR terlihat berada di sekitar SD Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul.
“Ketika ditemukan, pelaku sedang beristirahat di pinggir jalan. Petugas langsung melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan. Setelah itu, tersangka dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Andaru.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal yang kacanya sudah pecah, serta satu bilah parang bergagang karet berwarna hitam.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lawang Kidul. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, GR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Polsek Lawang Kidul