7 Mei 2025 17:20

Pura-pura Jadi Pembeli, Residivis Curat Gasak Handphone Konter di Muara Beliti

Pura-pura Jadi Pembeli, Residivis Curat Gasak Handphone Konter di Muara Beliti

Kaganga.com MUSI RAWAS – Niat jahat seorang pria yang menyamar sebagai pembeli di sebuah konter ponsel di Kecamatan Muara Beliti akhirnya terbongkar. Ahmad Marzuli (29), warga Dusun IV Desa Tanah Periuk, kembali berurusan dengan hukum usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curat).

Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ini melakukan aksinya pada Selasa malam, 29 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun IV Desa Air Lesing. Dengan modus berpura-pura ingin membeli pulsa dan voucher, pelaku berhasil memperdaya korban yang sedang berada di tempat usahanya.

Korban, Eka Febrilawati (23), tak menyangka pelaku akan melancarkan aksinya saat ia sedang mengambilkan voucher. Secara tiba-tiba, pelaku merampas satu unit handphone OPPO A57 milik korban yang diletakkan di atas meja.

Usai merampas handphone, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Revo BG 5011 GAH berwarna hitam biru ke arah Desa Ketuan Jaya. Aksi tersebut sempat disaksikan warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran.

“Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar. Pelaku sempat terjatuh ke dalam parit, namun berhasil melarikan diri ke semak-semak dan meninggalkan motor serta handphone hasil curian,” ungkap Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, Rabu (7/5/2025).

Barang-barang yang ditinggalkan pelaku langsung diamankan warga dan diserahkan kepada Polsek Muara Beliti. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2.500.000, dan laporan resmi pun segera dibuat di SPK Polsek Muara Beliti.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Ahmad ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor yang digunakan untuk kabur, handphone hasil curian, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Beliti dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim

Komentar