Kaganga.com PALEMBANG — Teror pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Palembang akhirnya berhasil diakhiri. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang meringkus seorang residivis yang dijuluki sebagai “raja curanmor” setelah terungkap terlibat dalam puluhan aksi pencurian sepeda motor di berbagai wilayah kota.
Pelaku berinisial Jodi Iskandar (26), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, ditangkap pada Minggu malam (11/1/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu pekan. Penangkapan dilakukan oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dalam operasi tersebut, polisi menerapkan metode under cover buy dengan penyamaran tak biasa. Sejumlah anggota Unit Ranmor bahkan mengenakan kostum badut Doraemon dan Spiderman guna mengelabui pelaku. Upaya itu membuahkan hasil, Jodi berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada di Lorong Terusan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan mengungkapkan, dari hasil pendalaman penyidik, tersangka tercatat melakukan aksi curanmor di 55 tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, hingga saat ini telah terdapat 20 laporan polisi yang secara resmi mengaitkan pelaku dengan kasus pencurian sepeda motor.
Aksi terakhir pelaku diketahui terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tasik, tepatnya di depan Gereja Siloam, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil. Saat itu, pelaku beraksi bersama dua rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih.
Setibanya di lokasi, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat hitam lis merah milik korban Safitri (23) yang terparkir. Jodi kemudian turun dan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Dalam hitungan detik, sepeda motor berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Usai melakukan pencurian, sepeda motor hasil curian dibawa ke rumah pelaku. Plat nomor kendaraan dilepas dan dibuang ke saluran air, sebelum akhirnya motor tersebut dibawa ke wilayah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, untuk dijual.
“Pelaku ini merupakan residivis dan sangat meresahkan masyarakat. Dari data kami, tersangka sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa,” ungkap Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Senin (12/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan pelat palsu, sepeda listrik, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sandal dan topi.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, termasuk memburu dua rekan pelaku yang masih buron. Jodi dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, tersangka hanya mengakui perbuatannya dan berdalih terpaksa melakukan aksi kejahatan lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. “Saya salah, Pak. Terpaksa karena tidak ada kerja,” ujarnya singkat.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Curanmor di Palemban