10 Des 2025 18:30

Resedivis Pencurian di Masjid Kembali Dibekuk Polisi, Baru Bebas Sudah Beraksi Lagi

Resedivis Pencurian di Masjid Kembali Dibekuk Polisi, Baru Bebas Sudah Beraksi Lagi

Kaganga.com PALEMBANG — Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kembali diringkus anggota Pidum Polrestabes Palembang setelah kembali melakukan aksi kejahatan. Pelaku, M Hendra (37), kembali melakukan pencurian di sebuah masjid di kawasan 26 Ilir, Palembang, hanya beberapa waktu setelah bebas dari penjara.

Penangkapan terhadap Hendra dilakukan pada Minggu (7/12/2025) malam saat ia berada di kawasan Pasar 26 Ilir. Anggota Pidum yang dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay, bergerak cepat setelah mengendus keberadaan pelaku. Hendra bahkan sempat mencoba kabur, namun berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Aksi pencurian yang dilakukan Hendra terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Masjid At-Thohirin, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Kejadian bermula ketika marbot masjid, Dimas (22), bangun untuk membuka masjid dan mendapati sejumlah barang hilang.

Dimas kemudian mengecek seluruh area di dalam masjid dan menemukan bahwa dua unit kipas angin merek Panasonic sudah tidak ada lagi. Kecurigaannya bertambah setelah ia melihat adanya kerusakan pada area pagar masjid yang diduga menjadi jalur masuk pelaku.

Saat rekaman CCTV diperiksa, terlihat jelas pelaku memanjat pagar masjid kemudian masuk ke area dalam untuk mengambil barang-barang tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan segera melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kanit Pidum Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku kita amankan setelah adanya laporan resmi dari pihak masjid. Rekaman CCTV sangat membantu dalam proses identifikasi,” ujarnya, Rabu (9/12/2025).

Dewa menjelaskan, setelah laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku. “Pelaku berhasil kita endus saat berada di kawasan Pasar 26 Ilir. Tanpa menunggu lama, langsung kita tangkap,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kotak amal.

Selain mengamankan Hendra, polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, Hendra dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Hendra mengakui tindakannya. “Saya salah, Pak. Terpaksa mencuri karena tidak punya pekerjaan,” ujarnya kepada petugas.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Anggota Pidum Polres Hukrim

Komentar