Kaganga.com PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), ribuan gram sabu dan ribuan butir ekstasi hasil ungkap kasus selama Oktober 2025 resmi dimusnahkan, Jumat (31/10/2025).
Aksi pemusnahan tersebut berlangsung di Lobi Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.PA, Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang. Dalam kegiatan itu, aparat kepolisian memastikan bahwa seluruh barang bukti benar-benar berasal dari hasil tangkapan selama satu bulan terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir pil ekstasi. Jumlah itu berasal dari 16 laporan polisi dengan total 23 tersangka yang berhasil diamankan di berbagai wilayah hukum jajaran Polda Sumsel. Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Ps. Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H. M. Syeh Kopek, yang memimpin jalannya kegiatan, menjelaskan bahwa jumlah barang bukti tersebut setara dengan upaya penyelamatan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. “Ini bukan sekadar angka, tetapi nyawa anak bangsa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, GANN Sumsel, Bidang Propam Polda Sumsel, Dit Tahti, serta penasihat hukum para tersangka. Sebelum dimusnahkan, tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel terlebih dahulu memeriksa dan memastikan keaslian barang bukti tersebut.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan cairan kimia agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Setelah seluruh barang bukti dinyatakan musnah, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir.
“Para pelaku yang terlibat akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana mati hingga seumur hidup,” tegas AKBP Syeh Kopek.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti konkret keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Ini bukan sekadar kegiatan rutin, tapi bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pengungkapan 16 kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Prabumulih. Semua wilayah itu menjadi fokus pengawasan intensif Ditresnarkoba untuk menekan peredaran narkoba di tingkat lokal.
“Melalui langkah-langkah seperti ini, kami ingin mengirim pesan tegas bahwa Sumatera Selatan tidak akan menjadi tempat aman bagi pengedar dan bandar narkoba. Upaya preventif dan represif akan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika,” tutup Kombes Nandang.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly