Kaganga.com PALEMBANG — Seorang pria berinisial FR (25) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap rekan kerjanya sendiri. Pelaku kini diamankan di sel tahanan Polrestabes Palembang setelah diserahkan pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kasus dugaan rudapaksa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Betawi Raya Gang Kencana, Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial BG baru saja pulang ke kontrakan usai menyelesaikan pekerjaan shift malam di tempat kerjanya. Setibanya di lokasi, korban mendapati terlapor FR sudah berada di dalam kontrakan dan tertidur.
Korban kemudian membersihkan diri sebelum masuk ke kamar untuk beristirahat. Namun, situasi berubah ketika pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban tanpa izin.
Pelaku diduga langsung membekap korban dengan menutup mulut menggunakan tangan, kemudian mencekik korban hingga tidak berdaya. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa membuka pakaian dan disetubuhi oleh pelaku.
Aksi kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan badan berulang kali. Lebih parahnya, tindakan tersebut juga direkam oleh pelaku menggunakan alat perekam.
Usai melancarkan perbuatannya, pelaku menyuruh korban untuk tidur dan berpura-pura tidak terjadi apa-apa. Sementara korban mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang melalui Perwira Pamapta Ipda Tamia Rahmadhani membenarkan bahwa terlapor telah diserahkan oleh pihak keluarga korban.
“Pelaku sudah diterima di SPKT dan selanjutnya diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Tamia.
Saat ini, penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang masih mendalami kasus tersebut guna proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : SPKT Tindak Perdana Pemer