11 Feb 2026 18:15

Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Begal HP Bocah 13 Tahun

Satreskrim Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Begal HP Bocah 13 Tahun

Kaganga.com PALEMBANG — Keberanian seorang bocah berusia 13 tahun yang melawan pelaku begal di kawasan Jakabaring, Palembang, berujung pada penangkapan pelaku dalam waktu singkat oleh pihak kepolisian. Aksi kriminal yang sempat membuat warga resah itu akhirnya berhasil diungkap aparat Satreskrim Polrestabes Palembang.

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Senin malam, 9 Februari 2026, dan sempat menyita perhatian publik karena korban nekat melompat ke sepeda motor pelaku demi mempertahankan handphone miliknya yang baru dibelikan sang ibu.

Keberanian korban yang masih duduk di bangku sekolah itu membuat pelaku panik hingga meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian. Aksi tersebut sekaligus menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam melacak identitas dan keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, laporan orang tua korban langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam merespons laporan kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat, khususnya aksi begal yang melibatkan senjata tajam.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan telah mendapat penanganan medis akibat luka tusuk yang dialaminya saat melawan pelaku di lokasi kejadian.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya.


---

Pelaku diketahui bernama Gempa Saputra (24). Ia ditangkap oleh tim Satreskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Popay di kawasan Pemulutan, Selasa (10/2/2026) malam, setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.

Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian betis. Setelah mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak, pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang beserta barang bukti.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah empat kali melakukan aksi jambret dan pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah di Palembang, termasuk kawasan Gandus dan Kertapati.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP M. Jedi P membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban, Hatipa, pada Senin malam.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran setelah menerima laporan. Keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan,” kata Jedi, Rabu (11/2/2026).

Jedi menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Namun, pengakuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 hingga 12 tahun.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Satreskrim Polresta Pemprov Sumsel Hukrim

Komentar