11 Nov 2025 17:55

Satu Pelaku Ditangkap Tangan Saat Curi Motor di Sukarami, Polda Sumsel Buru Rekannya

Satu Pelaku Ditangkap Tangan Saat Curi Motor di Sukarami, Polda Sumsel Buru Rekannya

Kaganga.com PALEMBANG – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Sukarami, Palembang, berakhir dengan penangkapan satu pelaku oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, pada Senin (10/11/2025) malam. Warga setempat sempat dihebohkan oleh suara teriakan korban yang memergoki dua pria tengah berusaha membawa kabur sepeda motornya.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan aksi pelaku berhasil digagalkan setelah tim Unit 1 Subdit III Jatanras yang tengah berpatroli menerima laporan cepat dari warga. Petugas langsung menuju lokasi dan mendapati dua pelaku sedang berusaha membuka kunci sepeda motor menggunakan alat khusus.

“Begitu melihat petugas datang, kedua pelaku berusaha kabur. Namun salah satu di antaranya, berinisial H.Y. (26), berhasil kami tangkap di tempat kejadian,” ujar Kombes Johannes, Selasa (11/11/2025).

Rekan tersangka yang diketahui berinisial A. (35) berhasil melarikan diri ke arah permukiman warga. Polisi kini telah menetapkannya sebagai DPO dan sedang memburu keberadaannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku H.Y. mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kota Palembang. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor milik korban, satu set kunci Y yang dimodifikasi, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

“Pelaku mengaku sudah beraksi lebih dari tiga kali bersama rekannya yang masih buron. Mereka berbagi peran, satu membuka kunci dan satu lagi mengawasi situasi sekitar,” jelas Johannes.

Kombes Johannes menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Sikat II Musi 2025 yang tengah digelar untuk menekan tindak kejahatan jalanan, terutama kejahatan 3C (curas, curat, curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan patroli dan operasi di titik-titik rawan untuk menciptakan rasa aman bagi warga Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka H.Y. dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Pencurian sepeda mot

Komentar