Kaganga.com PALEMBANG - Praktik peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan dua saksi kunci yang membeberkan peran pelaku utama berinisial Nanda yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sidang yang digelar pada Senin (22/12/2025) tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Agung Cipto Adi, SH, MH. Dalam perkara ini, tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari.
Dua saksi yang dihadirkan JPU Isnaini, SH adalah Bogi, warga yang tinggal berdekatan dengan ruko tempat penyimpanan rokok ilegal, serta Fajar, pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tanpa pita cukai tersebut.
Dalam keterangannya, saksi Bogi mengaku mengetahui peristiwa penangkapan para terdakwa oleh petugas Bea Cukai pada 12 September 2025. Ia menyebut ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok awalnya disewa melalui seseorang bernama Yesi dengan alasan untuk usaha sembako.
“Saat penangkapan ada truk warna hijau dan mobil warna silver. Ruko itu disewa atas nama Nanda dan Handan,” ujar Bogi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Fajar mengungkapkan bahwa mobil miliknya disewa oleh Nanda dengan tarif Rp15 juta per sekali pengiriman. Ia menjelaskan, rokok ilegal tersebut diangkut oleh sopir bernama Denny dari Surabaya, Jawa Timur, sebelum akhirnya dibongkar di Palembang.
“Mobil sebelumnya mengangkut pupuk milik Ko Acai dari Jambi. Rokok diantar ke ruko oleh Handan. Sopir dari Surabaya bernama Denny, namun karena kehabisan uang jalan, mobil sempat ditinggal di Lampung,” terang Fajar.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim bersama kuasa hukum terdakwa meminta JPU menghadirkan saksi sopir lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan distribusi rokok ilegal tersebut.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 8 September 2025 saat terdakwa Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Saat itu, Nanda menyampaikan bahwa dirinya telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai dari Madura.
Pada 11 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok tersebut di sebuah ruko di kawasan Jalan Bukit Baru, Palembang. Junaidi kemudian mengajak Ardi dan Wahyudi untuk membantu proses tersebut.
Keesokan harinya, 12 September 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino bernomor polisi BG 8811 UV tiba di lokasi. Ketiga terdakwa kemudian menurunkan paket-paket rokok ilegal ke dalam ruko menggunakan mobil Daihatsu Luxio milik Nanda.
Namun, aktivitas tersebut telah dipantau oleh dua petugas Bea Cukai, yakni Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, sejak pukul 07.00 WIB. Saat petugas melakukan penindakan dan memperkenalkan diri, Nanda yang berada di lokasi langsung melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sebanyak 4.440.780 batang rokok ilegal berbagai merek atau setara 225.479 bungkus. Seluruh rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.
JPU juga mengungkapkan bahwa para terdakwa telah terlibat dalam penjualan rokok ilegal sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp1.000 per slop. Selain itu, mereka menerima bayaran Rp200.000 setiap kali melakukan bongkar dan simpan barang, serta komisi tambahan pada setiap pengiriman ke wilayah PALI dan Gelumbang.
Akibat perbuatan para terdakwa yang menimbun, menyimpan, dan memperdagangkan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.296.965.339,7 atau sekitar Rp4,29 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly