Kaganga.com, Palembang - Agusti (35) warga Jalan selatan, Desa Sungai Rebo,kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, diamankan pihak Ditres Narkoba Polda Sumsel, lantaran edarkan Ganja, Senin (24/8/2018).
Tersangka yang seorang buruh bangunan ini di tangkap di kediamannya, Minggu (23/08), pukul 16.00 Wib saat di Petugas Polisi menggeledah rumahnya. Petugaspun berhasil mengamankan 77 paket hemat ganja yang siap edar dari dalam dompet berwarna biru yang biasa di gunakan wanita untuk menyimpan uang. Sebelum di dapati oleh petugas, paket ganja itu sempat di buang keluar rumah oleh tersangka. Namun aparat mengetahui perbuatan tersangka tersebut, dan tersangkapaun langsung di gelandang ke Polda Sumsel.
" Saya menyimpan paket sabu itu, di dalam lemari pakaian, barang itu saya terima dari M (DPO), saya jual ganja itu di wilayah pemukiman rumah saya, pembelinya dang kerumah, dan kebanyakan warga daearah Mariana." Kata Agusti
Ia juga mengaku jika ia kenal dengan M (DPO) ketika dirinya sering bertemu di kawasan daerah Plaju, dan iapun langsung di tawari oleh M (DPO) untuk menjual Ganja tersebut, terkadang M mengantarkan ganja 30 paket hemat hingga 50 paket kerumahnya.
" Saya beli Ganja itu dari M ( DPO) seharga Rp 5000 dan saya jual kepada pembeli seharga Rp 7000. Saya sudah melakukan ini sejak lima bulan lalu." Katanya
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa menjelaskan, penangkapan tersangka ini setelah mendapatkan informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di kampung halaman rumahnya.
"Jadi setelah diselidiki, petugas berhasil menangkap tersangka di kediamannya , petugaspun berhasil mengamankan, barang bukti sebanyak 77 paket ganja hemat. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," Pungkasnya
Penulis : B Kurniadi
Editor : Riki Okta Putra
Tag : ganja geledah dompet wanita