Kaganga.com PALEMBANG - Upaya sepasang suami istri untuk mengelabui petugas akhirnya berujung panjang. Alwan dan istrinya, Pilmiza, yang kedapatan membawa sabu hampir satu kilogram, kini harus menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (17/11/25). Bertempat di ruang sidang yang dipimpin majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, keduanya tampak pasrah mendengarkan uraian dakwaan dan tuntutan.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyebut bahwa pasangan tersebut terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Mereka dinilai berperan sebagai kurir sabu seberat netto 894,79 gram, jumlah yang jauh melebihi batas minimal 5 gram sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Atas tindakan itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf yang dapat meringankan perbuatan kedua terdakwa.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan,” tegas Ursula saat membacakan amar tuntutan.
Usai mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Arif SH, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan pembelaan. Nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa dijadwalkan akan disampaikan pada sidang pekan mendatang.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, ketika Alwan menjemput Pilmiza di warung tuak kawasan Desa Sukarddain, Karang Endah, Kabupaten Muara Enim. Dari sana, keduanya bergerak menuju Air Itam, Kabupaten PALI, untuk mengambil paket sabu.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya menghubungi Feri (DPO) untuk menentukan titik pertemuan. Setelah bertemu, Feri menyerahkan satu paket sabu yang kemudian disimpan Pilmiza di dalam jaketnya. Namun perjalanan mereka terhenti ketika petugas BNNP Sumsel melakukan penyergapan di Dusun III Desa Gunung Raja. Dari pemeriksaan ditemukan sabu dengan berat brutto 953 gram atau netto 894,79 gram.
Kepada penyidik, pasangan tersebut mengaku hanya menjalankan perintah dari Didung (DPO) melalui Andik (DPO) untuk mengambil barang haram itu dari Feri dan membawanya ke Palembang. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly