Kaganga.com OGAN ILIR – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang pria berinisial SY (36), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, setelah ditemukan menyimpan narkotika dalam jumlah besar di sebuah rumah kosong.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kosong milik seseorang berinisial S, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat penggerebekan, SY tidak sendiri. Ia bersama tiga orang lainnya yang berhasil melarikan diri sebelum polisi menangkap mereka.
"SY berhasil diamankan saat berada di rumah kosong yang diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan dan pengemasan narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya A, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 22 paket sabu-sabu seberat bruto 217 gram, 101 butir pil inex (terdiri dari 100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram. Selain itu, ditemukan juga dua timbangan digital, tiga sekop plastik, empat ball klip bening, dua unit handphone, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
Iptu Surya menjelaskan bahwa SY diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang aktif beroperasi di wilayah Ogan Ilir. Ia diduga memiliki peran penting dalam distribusi narkotika di kawasan tersebut.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba. Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga,” kata Surya.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar ketiga pelaku lainnya yang kabur saat penggerebekan, termasuk pemilik rumah yang masuk dalam daftar buronan.
Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SY terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim