26 Des 2025 18:45

Tak Terima Video Tuduhan Pencurian Beredar di Medsos, Nova Auliya Tempuh Jalur Hukum

Tak Terima Video Tuduhan Pencurian Beredar di Medsos, Nova Auliya Tempuh Jalur Hukum

Kaganga.com PALEMBANG — Upaya penyelesaian secara damai ternyata tidak menghentikan persoalan yang dialami Nova Auliya (25). Setelah video keributan yang menuding dirinya mencuri handphone tersebar luas di media sosial, ia memilih melapor ke Polrestabes Palembang dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Jumat (26/12/2025).

Warga Jalan Pulogadung, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang itu datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang didampingi sejumlah temannya untuk membuat laporan resmi atas unggahan video yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Nova menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Perwira, tepatnya di kawasan Cape Pan Head, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Saat itu sempat terjadi keributan di lokasi kejadian lantaran dirinya dituduh mencuri sebuah handphone. Tuduhan tersebut memicu cekcok di tempat umum dan sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Namun, Nova menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan di tempat kejadian dan tudingan pencurian yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti. Ia mengira permasalahan itu telah berakhir tanpa dampak lanjutan.

Belakangan, Nova baru mengetahui adanya video keributan tersebut diunggah ke media sosial Instagram oleh akun bernama Ujoktiyas. Unggahan tersebut menampilkan situasi saat dirinya dituduh mencuri, tanpa penjelasan bahwa persoalan sudah diselesaikan.

Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Nova akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan unggahan video tersebut ke pihak kepolisian.

“Oleh karena itu saya melapor ke sini, Pak. Saya kira masalah ini sudah selesai, tapi ternyata videonya diposting di media sosial,” ujarnya kepada petugas sambil berharap mendapatkan keadilan.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah melalui petugas piket Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran UU ITE telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan ditangani oleh penyidik pidana khusus Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : SPKT Polresta Palemb Hukrim

Komentar