Kaganga.com PALEMBANG – Aksi nekat dua remaja yang melakukan pembegalan dengan menodongkan senjata api rakitan di kawasan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang akhirnya berujung di tangan polisi. Salah satu pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan ke arah korban sebelum melarikan diri membawa motor curian.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni Ralufdi alias Lutfi (19), warga Desa Muara Baru, Kayu Agung, OKI dan M Rizal Merdeka alias Deka (19), warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Langgar, Kelurahan Sei Buah, Palembang.
Mereka ditangkap setelah melakukan aksi begal terhadap seorang pelajar berinisial MJ (16), warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Bypass, Kelurahan Talang Kelapa, Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, saat kejadian korban sedang berkumpul bersama teman-temannya ketika didatangi tiga pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menodongkan senjata api rakitan dan menuduh korban membawa senjata tajam.
“Salah satu pelaku langsung merampas motor Honda Beat milik korban. Korban sempat melawan dan berusaha merebut kembali motornya, namun salah satu pelaku menembakkan senjata api ke arahnya,” ujar Nandang saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Melihat situasi semakin berbahaya, korban dan teman-temannya melarikan diri. Saat itu pula para pelaku kabur membawa motor hasil rampasan. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku, sementara satu lainnya masih buron.
“Masih ada satu pelaku lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran,” tegas Nandang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni satu pucuk senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim